Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta, Gunungkidul
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tanggapan Sultan HB X soal Polemik Proyek "Beach Club" Raffi Ahmad di Gunungkidul
Kompas.com Jenis Media: Nasional
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pembangunan beach club oleh artis Raffi Ahmad mendapatkan tanggapan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan menjelaskan, terkait dengan perizinan seluruhnya merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat dalam hal ini Kabupaten Gunungkidul.
Ngarsa Dalem juga mempertanyakan apakah lokasi yang dipilih untuk lokasi pembangunan beach club tersebut sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul atau belum.
“Saya ndak tahu, itu lokasi yang dipilih itu koordinasi dengan kabupaten atau tidak. Saya kan enggak tahu, izin-izin apa kan keputusan kabupaten bukan provinsi,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru
Kajian dan proses perizinanLanjut Sultan, jika seseorang atau pengusaha hendak membangun sebuah tempat usaha seharusnya dilakukan kajian terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan perizinan.
“Sekarang persoalannya, Raffi itu sudah mengajukan permohonan (izin) belum, kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas,” kata dia.
“Tapi kalau sudah jadi keputusan pemda (pemkab), pemdanya yang salah kan gitu mestinya gak boleh kawasan itu ada bangunan (karst),” paparnya.
Baca juga: PSSI Putuskan Hukuman ke Sejumlah Pemain Imbas Kerusuhan di Pertandingan Piala Bupati Semarang, Apa Saja Isinya?
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Artis Raffi Ahmad saat ditemui di Omah Gedeh Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah. Minggu (2/6/2024).Sebelumnya, rencana investasi pembangunan beach club di Kabupaten Gunungkidul menuai polemik.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dalam investasi setidaknya harus memperhatikan beberapa hal.
“Pertama harus dilihat peruntukan tata ruang seperti apa, yang kedua soal pertanahan yang jadi perhatian utama terkait juga lingkungannya seperti apa,” ujar Beny, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Diduga Ditendang Sapi, Warga Gunungkidul Tewas
Beny menambahkan untuk kewenangan perizinan investasi semua berada di pemerintah kabupaten setempat. Pemerintah DIY memiliki peran dalam pengendalian tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Menurutnya, pemerintah tidak anti-investasi, tetapi investasi yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tata ruang yang ada di DIY.
“Tidak mungkin pergerakan ekonomi tanpa didukung investasi. Tapi investasi yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY," katanya lagi.
Beny berharap agar investor yang ingin berinvestasi di DIY dapat mengikuti prosedur yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Dia menambahkan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum berkomunikasi langsung dengan Pemerintah DIY terkait beach club tersebut.
Baca juga: Wacana Duet Dico dan Raffi Ahmad di Pilkada Jateng, Golkar: Mas Raffi Itu Belum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (66.6%)