Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Pembangunan Sarana Jaya
Kab/Kota: Munjul
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Cekal 10 Orang ke Luar Negeri, Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
Liputan6.com Jenis Media: News
Diketahui, dalam kasus lainnya, mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Saifudin Zuhri dalam amar putusannya, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Zuhri menambahkan.
Sentimen: negatif (97%)