Sentimen
Negatif (100%)
14 Jun 2024 : 06.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: pembunuhan

Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

14 Jun 2024 : 06.40
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo

Liputan6.com, Jakarta Belum tuntasnya penyelesaian kasus pembunuhan terhadap Eki dan Vina Cirebon membuat hipotesis liar di masyarakat. Praktisi hukum, Deolipa Yumara, menyebut penyelesaian pembunuhan Vina mirip dengan kasus Sambo.

Deolipa Yumara mengatakan, belum tuntasnya pengungkapan kasus pembunuhan Vina mengingatkan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Joshua, yang sempat ditanganinya. Hal itu disebabkan adanya penggunaan alibi kejadian hukum.

"Kasus ini mirip sama kasus Sambo, karena ada penggunaan alibi kejadian hukum. Jadi alibi kejadian hukum ini kayak kasus Sambo," ujar Deolipa Yumara, Kamis (13/6/2024).

Deolipa mencontohkan, pada kasus Vina Cirebon banyak laporan seolah-olah terjadi kejadian lain dan mengarahkan. Padahal belum tentu hal tersebut dapat membuktikan kejadian sebenarnya pada kasus tersebut.

"Ini mirip nih, kalau dieksplor lebih dalam, bisa jadi seperti kasus Sambo," tegas Deolipa.

Pengungkapan kasus Vina Cirebon dapat diungkap apabila penegak hukum membenah ulang perkara dari awal. Hal itu dapat dilakukan dengan menurunkan tim investigasi untuk kasus tersebut.

"Harus ada tim yang membedah ulang ini. Tim investigasi bisa dari media, masyarakat, penegak hukum, ini harus ada," ucap Deolipa.

Deolipa turut memperhatikan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang memungkinkan pelaku yang sudah terpidana dapat dibebaskan. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan apabila kuat dugaan adanya salah tangkap.

"Nah kalau sudah sinyal dari sekaliber Menteri bilang begitu, bagaimana dengan pejabat atau dengan orang hukum atau penegak hukum yang lain," terang Deolipa.

Deolipa tidak memungkiri masih ditemukan proses hukum yang salah tangkap, dipaksa mengaku, kemudian karena ketakutan orang itu terpaksa mengaku. Walaupun sebenarnya tidak melakukan tindak pidana yang dimaksud. Kejadian tersebut sudah terjadi sejak.

"Sekarang sudah mendingan, mungkin kemarin kasusnya Vina ini ada kemiripan dengan masa lalu, mungkin budaya masa lalu masih dipakai," kata Deolipa.

Deolipa menilai, penyidikan penanganan pembunuhan Vina Cirebon dapat menelaah ulang, walaupun beberapa tersangka sudah inkrah di pengadilan. Para terpidana yang sudah divonis hukuman seumur hidup maupun bebeberapa tahun, harus dikaji kembali.

"Para terpidana ini juga harus di-review ulang kesaksian-kesaksiannya, ada beberapa yang sudah terpidana kemudian melakukan langkah peninjauan kembali," jelas Deolipa.

Praktisi hukum itu menuturkan, para terpidana yang akan melakukan peninjauan kembali, diduga terdapat ketidakbenaran dalam penyidikan masa lalu. Apabila hal tersebut dapat dibuktikan adanya ketidakbenaran pada penyidikan masa lalu, besar kemungkinan para terpidana dibebaskan dengan dasar salah tangkap, salah duga, salah persangkaan, dan salah dakwaan.

"Tapi hal itu butuh kebijakan atau butuh keputusan presiden, menteri mengajukan kepada presiden untuk melakukan langkah diskresi hukum," tutur Deolipa.

Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan merubah vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sentimen: negatif (100%)