Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Demi Nafkahi Keluarga, SYL 'Marah-marah' Minta Tolong Buka Rekeningnya yang Diblokir
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pemblokiran terhadap rekeningnya dicabut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).
"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami, soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga. Maka, mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada yang mulia untuk dipertimbangkan," kata Koedoeboen dalam persidangan.
Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyebut persidangan ini masih berlangsung. Sehingga Majelis Hakim masih membutuhkan barang bukti.
"Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan," ucap Rianto.
Rianto juga berpesan agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dapat memperhatikan permintaan kubu SYL.
"Sehingga nantinya dapat dicek apakah rekening yang diajukan pencabutan blokir merupakan barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan atau bukan," jelas dia.
"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau nggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," sambungnya.
SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi senilai Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem.
SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(hmd/lkf)
Sentimen: negatif (99.7%)