RPA Partai Perindo Desak Kasus Dugaan KDRT Oknum Pejabat di Riau Kembali Dibuka
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeannie Latumahina beraudiensi dengan Kompolnas terkait kasus dugaan KDRT perempuan bernama Dessy, oleh mantan suaminya yang merupakan oknum pejabat negara. Kasus itu diminta untuk diproses kembali.
Jeannie meminta agar Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polda Riau untuk mengusut kembali kasus KDRT tersebut.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan pada 2022 oleh Dessy, ditutup oleh Polda Riau setahun setelahnya, karena dianggap kekurangan bukti-bukti.
"Kami minta dari Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Polda Riau (agar) kasus ini dibuka kembali," kata Jeannie di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelum audiensi dengan Kompolnas, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu juga telah mengirimkan tim hukum ke Polda Riau.
Tim hukum RPA Partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu turut menyertakan bukti baru.
"Waktu terakhir kami mengutus RPA Perindo ke Polda Riau, itu dalam proses untuk dibukakan kembali. Kami pertegas supaya kalau mereka bilang ditutup karena kekurangan bukti atau apa, yang jelas kasus itu dibukakan kembali kalau ada bukti-bukti baru," katanya.
Jeannie berharap, bukti baru tersebut dapat memperkuat kasus itu dibuka dan diusut kembali.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: positif (64%)