Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Tak Keberatan Hasto Melapor ke Komnas HAM
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024. KPK merespons santai aduan terkait pemeriksaan dugaan rasuah yang menyeret Harun Masiku itu. “Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana, ke mana, di mana pintu itu (laporan) terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. KPK enggan menyampuri laporan dari kubu Hasto. Sebab, hal tersebut merupakan haknya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. KPK meyakini penyitaan ponsel tidak melanggar hak asasi dan sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyamakan pemikiran itu dengan penilaian kubu Hasto. “Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” ujar Alex. KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik. “Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024. Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut. “Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto. Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
Jakarta: Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni 2024. KPK merespons santai aduan terkait pemeriksaan dugaan rasuah yang menyeret Harun Masiku itu.“Kalau gitu kan urusannya Komnas HAM, silakan saja melaporkan ke mana, ke mana, di mana pintu itu (laporan) terbuka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
KPK enggan menyampuri laporan dari kubu Hasto. Sebab, hal tersebut merupakan haknya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
KPK meyakini penyitaan ponsel tidak melanggar hak asasi dan sudah mengikuti aturan yang berlaku. Namun, Lembaga Antirasuah tidak bisa menyamakan pemikiran itu dengan penilaian kubu Hasto.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM Kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan,” ujar Alex.
KPK memeriksa Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Usai dimintai keterangan dia menyebut ponsel dan tas miliknya diambil penyidik.
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi saat pemeriksaan berlangsung. Sekjen PDIP itu merasa keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik tersebut.
“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurutnya, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (76.2%)