Sentimen
Positif (79%)
13 Jun 2024 : 23.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Aturan Impor Bikin Kisruh, Mendag Zulhas Bilang Begini

13 Jun 2024 : 23.34 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Aturan Impor Bikin Kisruh, Mendag Zulhas Bilang Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mulai berlaku 17 Mei 2024. Aturan ini merevisi larangan dan pembatasan (lartas) impor yang diatur dalam Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024, mengatur hal serupa. Aturan ini kemudian memicu polemik, bahkan disebut-sebut sebagai salah satu biang kerok PHK massal di pabrik tekstil dalam negeri. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahkan protes keras, menyebut Permendag No 8/2024 ini sebagai salah satu kebijakan yang tak pro sektor usaha di Indonesia. Yang kemudian menambah beban bagi industri hingga menyebabkan laju manufaktur nasional melambat.

Sebagai informasi, melalui regulasi baru ini, pertimbangan teknis (pertek) tidak lagi diperlukan untuk impor komoditas elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, hingga katup.

-

-

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, impor tekstil tetap memerlukan pertek sebagai persyaratan impor. Selain itu sektor lainnya pun tetap memerlukan pertek sebagai bentuk perlindungan pada produk dalam negeri untuk bisa bersaing.

"Kan tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar. Saya bilang TPT ngga (masuk), tetap ada perteknya, baja, industri, tekstil, ban, masih kan," kata Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Gedung DPR RI, Kamis (13/6/2024).

Sektor lain yang tidak masuk ke dalam 7 komoditas tetap memerlukan pertek sebagai persyaratan impor.

"Yang ngga ada (masuk 7 komoditas) itu tetap ada," kata Zulhas.

Artinya, perlu menjadi catatan. Tekstil yang dimaksud Mendag Zulhas tidak termasuk pakaian jadi. Sebab, di dalam kelompok 7 komoditas yang direlaksasi itu adalah pakaian jadi, yang merupakan produk hilir tekstil.

Sebelumnya, sejak diberlakukan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya PI dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Disebutkan, jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pertek sebelumnya diusulkan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor ke dalam Permendag 36/2023. Namun rupanya hal ini malah menghambat penyaluran bahan baku.


[-]

-

Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Tak Lagi di Tangan Mendag, Ada Apa?
(dce)

Sentimen: positif (79.9%)