Sentimen
Negatif (98%)
13 Jun 2024 : 22.30
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolls-Royce

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Bungur

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Kasus Kedua Ini Saya Rasa Gimana Ya

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

13 Jun 2024 : 22.30
Kasus Kedua Ini Saya Rasa Gimana Ya
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Emirsyah mengungkit dirinya sudah dihukum dalam kasus suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

Hal itu disampaikan Emirsyah Satar saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

"Dari Emirsyah Satar gimana saudara?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terus terang yang pertama memang saya menyesali kejadian ini, yang pertama yang di KPK itu memang saya merasa bahwa saya bersalah harusnya tidak dilakukan. Tapi kalau yang kedua ini Yang Mulia, saya rasa, secara operasional dan lain-lainnya saya telah melakukan banyak untuk Garuda sehingga terus terang saya ya, saya merasa bagaimana ya, karena saya udah kehilangan istri," jawab Emirsyah.

Emirsyah menyebut perbuatannya telah dibayar dengan hukuman di kasus pertamanya tersebut. Dia juga menyinggung uang pengganti (UP) SGD 2,1 juta yang dibebankan kepadanya di kasus pertamanya.

"Sekarang saya sudah dihukum dan saya merasa saya, kalau yang kedua ini menurut saya ini sudah, saya sudah bayar, saya sudah dihukum dengan yang pertama ini dengan saya harus membayar UP dan lain-lain itu Yang Mulia," kata Emirsyah.

Hakim juga bertanya ke mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan terdakwa lain dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini.

Soetikno mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Namun, Soetikno mengaku bersalah pada kasus pertamanya bersama Emirsyah yang diusut KPK yakni kasus suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

"Yang Mulia, kalau untuk persidangan yang pertama dulu di KPK, memang saya bersalah dan saya memang harus dihukum mungkin, Yang Mulia. Tapi di perkara kedua ini, saya merasa tidak bersalah sama sekali, Yang Mulia. Itu perasaan saya, Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya," kata Soetikno.

Sebelumnya, Emirsyah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal, menurut jaksa, rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

(mib/haf)

Sentimen: negatif (98.8%)