Sentimen
Positif (99%)
13 Jun 2024 : 20.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2024, Berapa Nominalnya?

13 Jun 2024 : 20.56 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2024, Berapa Nominalnya?

PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sebab, bantuan dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan segera dicairkan pada Juni 2024. Kapan tepatnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa KJP Plus akan kembali dicairkan pada minggu kedua Juni 2024. Pencairan tersebut dirangkap untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.

Hal itu disampaikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

"⁠Rencana akan dicairkan sekaligus bulan Mei dan Juni 2024. ⁠Yang belum turun itu Mei 2024 dan Juni 2024," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 12 Juni 2024.

Budi menjelaskan bahwa pencairan KJP Plus pada periode ini terlambat karena pihaknya melakukan pemadanan dan verifikasi ulang terkait sejumlah hal. Beberapa di antaranya soal domisili penerima, data aset penerima yang harus tidak memiliki kendaraan roda empat dan aset properti di atas Rp1 miliar.

"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujarnya.

Sebelumnya, KJP Plus periode Januari hingga April 2024 sudah dicairkan.

Nominal Dana Bantuan

KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan untuk pelajar SD sampai SMA/SMK di sekolah negeri maupun swasta yang berusia 6-21 tahun, yang berasal dari keluarga tidak mampu. Besaran dana yang diberikan dalam KJP Plus sendiri tergantung pada masing-masing jenjang pendidikan, berikut rinciannya;

SD/MI: Rp250 ribu per bulan. SMP: Rp300 ribu per bulan. SMA: Rp420 ribu per bulan. SMK: Rp450 ribu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat: Rp300 ribu per bulan. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester.

Pada bulan ini, pemerintah pusat juga akan mencairkan sejumlah bantuan sosial. Salah satunya adalah Bansos PKH, yang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), yang tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***

Sentimen: positif (99.9%)