Sentimen
Negatif (99%)
13 Jun 2024 : 17.08
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, Pembangunan Sarana Jaya

Kab/Kota: Munjul, Pulo, Cipayung, Cakung, Pulo Gebang, Rorotan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut, 10 Orang Dicegah ke LN

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

13 Jun 2024 : 17.08
KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut, 10 Orang Dicegah ke LN
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ). KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta, oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Budi mengatakan 10 orang itu ialah pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M lalu DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat. Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.

Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

(whn/haf)

Sentimen: negatif (99.2%)