Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SYL Minta Dihadirkan Hanan Supangkat dalam Sidang, Begini Respons Majelis Hakim
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan pengusaha pakaian dalam, Hanan Supangkat sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen pada persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu 12 Juni 2024.
"Yang Mulia, mohon izin, ada tambahan sedikit, terkait dengan apa yang sudah disampaikan tadi, ada salah satu saksi yang menurut hemat kami, dalam memberikan keterangan pada bulan Maret kemarin itu juga berkaitan dengan Pak SYL. Namanya Hanan Supangkat, mohon berkenan melalui Yang Mulia, bila berkenan mungkin, meminta ke Majelis menghadirkan Hanan Supangkat," kata Djamaluddin.
BACA JUGA:
Hal itu kemudian direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menjelaskan, pemeriksaan Hanan tidak berkaitan dengan dakwaan sidang yang saat ini sedang berlangsung.
JPU menyebutkan, Hanan Supangkat diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
"Dapat kami sampaikan untuk saksi Hanan Supangkat tidak menjadi saksi di dalam berkas perkara tindak pidana korupsi ini Yang Mulia, tidak ada di berkas perkara. Memang kami mendapat info di media, kami pun mendengar dari media, pernah di BAP, tapi di TPPU, sehingga kalau ingin dihadirkan silakan dihadirkan oleh penasehat hukum," kata JPU.
Atas respons tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mempersilakan kubu SYL jika ingin menghadirkan Hanan Supangkat di ruang sidang.
BACA JUGA:
"Karena ini adalah hak saudara untuk mengajukan saksi meringankan, kalau saudara menganggap penting untuk dihadirkan Hanan Supangkat, silakan saudara yang menghadirkan dalam persidangan, kami akan periksa," kata Hakim Rianto.
"Tapi untuk kami memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Hanan Supangkat itu tentu karena sudah disampaikan penuntut umum, Hanan Supangkat ini tidak menjadi saksi dalam perkara ini, untuk tiga terdakwa ini ya, tapi dia menjadi saksi untuk TPPU-nya," sambungnya.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (88.6%)