Sentimen
Negatif (98%)
13 Jun 2024 : 12.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Jelaskan Alasan Tak Mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

13 Jun 2024 : 12.30 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

KPK Jelaskan Alasan Tak Mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak perlu dicekal ke luar negeri karena bersikap kooperatif.

"Kalau saksi itu kooperatif, ya apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir, gunanya apa dicekal? Itu saja," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK memang mengajukan pencekalan terhadap Hasto dan setiap permintaan cekal tentu harus melewati asesmen oleh pimpinan. Namun dalam hal ini pimpinan telah mempertimbangkan dan menilai tidak ada hal yang mendesak hingga diperlukan pencekalan terhadap Hasto.

BACA JUGA : Berkunjung ke Jogja, Megawati Ingatkan Kader PDIP Solid dan Kerja Keras

"Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta dan menghormati hukum serta menyatakan akan datang ketika dipanggil KPK, enggak ada relevansinya juga dicekal," ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK. "Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.

Terkait hal itu, Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

BACA JUGA : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bantah Megawati Ingin Bubarkan KPK: Itu Dipelintir!

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (98.1%)