Sentimen
Netral (98%)
13 Jun 2024 : 09.39
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Njomplang, Ketua Komisi X: Butuh Evaluasi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

13 Jun 2024 : 09.39
Subsidi PTN dan Sekolah Kedinasan Njomplang, Ketua Komisi X: Butuh Evaluasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai besaran subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan sekolah kedinasan terlalu njomplang. Akibatnya uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) melonjak drastis.

“Kajian KPK menurut kami perlu ditindaklanjuti secara serius oleh stakeholder pendidikan tinggi di tanah air. Kami berharap ada evaluasi pengelolaan sekolah kedinasan untuk efektivitas anggaran sehingga alokasi subsidi untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) bisa diperbesar,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (13/6/2023).

Untuk diketahui KPK menilai ada kesenjangan antara anggaran yang diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dengan anggaran sekolah kedinasan. Anggaran yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN hanya sekitar Rp7 triliun. Sementara anggaran untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian dan lembaga sebesar Rp32,859 triliun.

Huda mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2022 Tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PTKL). Hanya saja aturan tersebut belum sepenuhnya terimplementasi di lapangan.

“Salah satu pokok pengaturan dalam PP PTKL yaitu bahwa K/L tetap diperbolehkan menyelenggarakan PTKL dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditentukan oleh Kemendikbudristek. Hanya saja hal ini tidak bisa terlaksana karena terbentur ego sektoral antarlembaga,” ujarnya.

Huda menuturkan jika mengacu pada NSPK Kemendikbud Ristek maka tumpang tindih pengelolaan PTN dan sekolah kedinasan tidak akan terjadi. Dengan demikian tujuan keberadaan PTKL sebagai lembaga vokasi yang menyediakan sumber daya manusia dengan kemampuan teknis spesifik bagi kementerian/lembaga bisa terealisasi.

“Jika mengacu pada NSPK Kemendikbud Ristek pasti ada penataan pengelolaan sekolah kedinasan termasuk mana yang benar-benar dibutuhkan mana yang sebenarnya fungsinya bisa dilakukan oleh PTN,” katanya.

 

Sentimen: netral (98.4%)