Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hasto PDIP Minta Diperiksa Lagi oleh Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto atas inisiatif sendiri meminta diperiksa lagi oleh penyidik sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku. Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan kembali pada Juli mendatang. Sebelumnya, Hasto sudah diperiksa pada Senin, 10 Juni 2024
Akan tetapi, Alex belum membeberkan soal tanggal pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
“Saya malah belum tahu, cuma saya diberi tahu (Hasto) akan dipanggil lagi. Cuman Pak Hasto sendiri yang akan datang sendiri jadi enggak perlu panggilan. Kalau enggak salah bulan Juli yang bersangkut minta dijadwalkan,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.
Lebih lanjut Alex menyatakan, pihaknya belum mau mencegah Hasto ke luar negeri meskipun penyidik mengusulkan upaya tersebut. Menurutnya, pencegahan belum perlu dilakukan lantaran Hasto sejauh ini bersikap kooperatif.
“Cegah itu pasti kita asses kira-kira ada kemungkinan yang bersangkutan kabur atau tidak. Kalau saksi itu kooperatif apalagi Pak Hasto sendiri mengatakan akan hadir, gunanya apa dicegah,” ujar Alex.
Usul Penyidik Cegah Hasto Tidak Direstui PimpinanPenyidik KPK ternyata pernah mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Kabar rencana pencegahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Akan tetapi, pencegahan terhadap Hasto tidak terlaksana karena pimpinan KPK menolak usulan penyidik dan memerintahkan pencegahan ditunda.
“Iya (pimpinan KPK disposisi atau perintahkan pencegahan Hasto tunda)” kata Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juni 2024.
Alex menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto belum perlu dilakukan lantaran politikus PDIP tersebut bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
“Itu tadi kooperatif yang bersangkutan akan datang,” tutur Alex.
Lebih lanjut Alex menyebut upaya pencegahan ke luar negeri juga belum diperlukan karena Hasto menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan KPK. Dengan demikian, kata dia, tidak relevan jika Hasto dicegah untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
“Sepanjang yang bersangkutan (Hasto) ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, tidak ada relevansi juga dilakukan pencegahan,” ucap Alex.
Penyidik KPK Sita Ponsel HastoHasto Kristiyanto sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Akan tetapi, Hasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara.
Pasalnya, kata Hasto, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.
“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.
Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita telepon genggam atau ponsel miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana.
“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto.
“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (100%)