Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dewas Sebut Penyitaan Handphone Hasto Kristiyanto oleh Penyidik KPK Sudah Sesuai Prosedur
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK sudah sesuai prosedur.
"Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Selasa, (11/6/2024).
Tumpak menyebut sudah menerima surat perihal penyitaan itu dari penyidik KPK. Sementara laporan asisten Haso, Kusnadi ke Dewas KPK, Tumpak mengaku akan mempelajari dahulu.
"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum asisten Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Disebut laporan tersebut untuk menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan dari penyidik KPK, khususnya dalam menyita ponsel dan catatan pribadi milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.
"Bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita," kata anggota tim hukum PDIP Ronny Talapessy di gedung Dewas KPK, Senin (10/6/2024) malam.
"Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," sambungnya.
Ronny menegaskan yang dipermasalahkan dalam penyitaan ini adalah ketidakprofesionalan penyidik yang melakukan penyitaan sepihak, di mana melanggar pasal 38 KUHAP, bahwa penyitaan yang tidak diselingi dengan izin Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dia pun, barang-barang yang disita oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan perkara pencarian DPO KPK Harun Masiku.
"Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang," tegas Ronny.
Sementara, anggota tim hukum lainnya Johannes Tobing menuding tindakan penyidik KPK yang tidak profesional ketika melakukan penyitaan ponsel milik asistennya itu.
Ia bahkan membeberkan ada kecacatan dalam surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik.
Sentimen: negatif (72.7%)