Sentimen
Negatif (99%)
12 Jun 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Polri masih jadi institusi pelanggar HAM nomor 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

12 Jun 2024 : 14.15
Polri masih jadi institusi pelanggar HAM nomor 1

Polri kembali jadi institusi pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang paling banyak diadukan oleh masyarakat kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Menurut catatan Komnas HAM, dari total 2.753 aduan yang masuk, ada 771 pengaduan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan personel kepolisian sepanjang 2023. 

Tahun lalu juga serupa. Komnas HAM mencatat ada 861 aduan kasus  dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan personel Polri. Angka itu setara sekitar 27% dari total aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM sepanjang 2022. 

"Polri memang selalu menjadi pihak yang diadukan ke Komnas HAM paling tinggi. Tidak hanya 5 tahun terakhir, tetapi sejak Komnas HAM berdiri atau sejak tahun 1993," ucap Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (12/6).

Polri, kata Anies, paling banyak diadukan lantaran merupakan aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus kriminalitas atau dugaan pidana yang melibatkan publik. Profesionalitas personel kepolisian dalam penanganan kasus jadi jenis aduan yang paling banyak masuk ke Komnas HAM. 

"Ragamnya macam-macam. Ada yang prosesnya lama, ada yang mengalami dugaan penyiksaan. Ada yang macam-macam. Jadi, sejak 31 tahun Komnas HAM berdiri, Polri memang selalu (jadi institusi yang paling banyak dilaporkan melanggar HAM) nomor satu," ucap Anis. 

Rata-rata laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM tak terkategori sebagai pelanggaran HAM berat. Namun demikian, Anis berharap kepolisian terus berbenah dan meningkatkan kompetensi personel di lapangan. "Ini (jumlah laporan) harus diturunkan," ucap Anis. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengamini Polri masih jadi institusi yang paling banyak diadukan melanggar HAM. Rata-rata aduan masyarakat terkait profesionalitas personel kepolisian. 

"Sepengatahuan saya, yang paling banyak dilaporkan itu terkait dengan law justice delay. Artinya, pelaporan atau pengaduan yang terkatung- katung. Jadi, tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian. Nah, ini masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia," ucap Poengky kepada Alinea.id, Selasa (11/6).

Sentimen: negatif (99.9%)