Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Diingatkan DPR soal RUU Perampasan Aset yang Jadi PR, KPK: PPATK "Leading Sector"-nya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
PPATK, kata Ghufron, tetap berkapasitas sebagai leading sector atau penggerak jalannya pembahasan dua RUU tersebut.
Ini disampaikan Nurul untuk merespons ucapan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang meminta kerja sama PPATK dan KPK terkait RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
"Tentu kemudian, PPATK leading sector-nya, kami supporting, tapi tetap kemudian menjadi beban kita semua untuk menyukseskan ini, Pak," kata Ghufron dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Ingatkan KPK dan PPATK, Ketua Komisi III DPR: PR Kita Cuma 2, RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal
Diakui Ghufron, selama ini KPK menganggap penting RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Sebab, selama ini penindakan korupsi yang dilakukan KPK dirasa belum cukup menggoyahkan tingginya angka korupsi di Indonesia.
"Kami rasa masih belum cukup kalau kemudian belum ada kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum," ujar dia.
"Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Transaksi Kartel," ucap dia.
Ghufron mengapresiasi ucapan Pacul yang mengingatkan PPATK dan KPK masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Menurut dia, dua RUU itu penting untuk penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi.
"Sejauh ini dari 2004 sampai 2024 anggap 20 tahun, kami perkaranya sudah 1.700 perkara, dengan tersangka lebih dari 2.500," ujar dia.
"Pertanyaannya, apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? Sesungguhnya kami pun masih meragukan. Sehingga perlu cara-cara yang lebih sistematis, yang lebih terpadu dalam kemudian menggoyahkan angka korupsi itu sendiri," kata Ghufron.
Baca juga: Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang
Diberitakan sebelumnya, Bambang Pacul menyampaikan bahwa Komisi III, PPATK, dan KPK masih memiliki pekerjaan rumah, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Pacul mengatakan bahwa di antara dua institusi tersebut masih ada kekhawatiran masing-masing. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apa kekhawatiran yang dimaksud.
Politisi PDI-P ini meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Sentimen: negatif (99.8%)