Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Lamborghini, Ducati
Event: Pilkada Serentak
Kasus: Tipikor, korupsi
Polisi Tak Tahan Firli Bahuri usai Berstatus Tersangka, Ini Alasannya
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Namun, hingga kini, Firli belum ditahan.
Direktur Kriminalisasi Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yakin Firli tidak akan kabur.
Baca Juga
Terungkap Isi Buku Milik Hasto Kristiyanto yang Disita KPK Berisi Catatan Kemenangan Pilkada
"Jadi (kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," kata Ade, Selasa (11/6/2024).
Alasan lain Firli tidak ditahan adalah karena Polri masih berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.
Baca Juga
Wow, 104 Unit Kendaraan Mewah Rita Widyasari Disita KPK dari Ducati hingga Lamborghini
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Ade.
Ade menegaskan pemeriksaan akan dilakukan dengan transparan. Masyarakat dipersilakan untuk mengawal kasus itu.
"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," ujarnya.
Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Sentimen: negatif (99.7%)