Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Dewas KPK Sebut Penyidik Kantongi Surat Perintah Penyitaan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah bekerja sesuai prosedur ketika menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan staf Hasto, Kusnadi.
Menurut Tumpak, Rossa mengantongi surat perintah penyitaan ketika akan menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, dia belum mau berbicara banyak soal dugaan pelanggaran etik sebagaimana dilaporkan Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy ke Dewas.
“Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai (prosedur). Surat perintahnya ada,” kata Tumpak kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut Tumpak mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Ronny Talapessy terkait penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto. Menurutnya, saat ini Dewas tengah mempelajari dokumen laporan tersebut.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima (laporannya),” ucap Tumpak.
Sementara ini, Tumpak juga mengakui sudah membaca laporan dari Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Kusnadi. Akan tetapi, setelah membaca laporan itu, Dewas masih harus mempelajari lebih mendalam soal maksud laporan itu.
“Baca, tapi kita pelajari dulu,” ujar Tumpak.
Kubu Hasto Sebut Penyitaan Ponsel Ugal-ugalanKuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy resmi melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, Selasa, 11 Juni 2024. Laporan tersebut buntut dari tindakan Rossa yang menyita ponsel atau telepon genggam milik Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny menjelaskan, Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait Harun Masiku, pada Senin, 10 Juni 2024, kemarin. Menurutnya, penyitaan terhadap ponsel Kusnadi dan Hasto tidak ada kaitannya dengan penyidikan perkara Harun Masiku. Diketahui, penyidik menyita ponsel di tengah-tengah pemeriksaan Hasto.
“Hari ini ke dewas KPK untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional. Pemanggilan Sekjen PDIP kemarin untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto. Tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini, dengan cara yang ugal-ugalan,” kata Ronny kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ronny lantas membeberkan cara Rossa menyita ponsel Kusnadi dan Hasto yang dianggapnya dilakukan secara ugal-ugalan. Awalnya, kata dia, Rossa keluar dari gedung KPK dan memanggil Kusnadi selaku staf dari Hasto. Kemudian, Rossa menyampaikan sebuah pesan kepada Kusnadi bahwa yang bersangkutan dipanggil oleh Hasto.
“Sehingga beliau (Kusnadi) secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan (Rossa). Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada. Kita punya alat buktinya,” tutur Ronny.
Atas tindakan tersebut, maka Ronny selaku kuasa hukum Kusnadi melaporkan Rossa ke Dewas KPK. Dia mengklaim penyitaan terhadap ponsel milik kliennya merupakan perbuatan pemaksaan.
“Beliau (Kusnadi) yang mengalami secara langsung tindakan perbuatan yang dilakuakan oleh penyidik memaksa melakukan penggeledahan, penyitaan melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah,” ucap Ronny.
Hasto Keberatan Ponselnya DisitaHasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara terkait Harun Masiku. Pasalnya, kata dia, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.
“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.
Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita telepon genggam atau ponsel miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana.
“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto.
“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99%)