Sentimen
Positif (99%)
12 Jun 2024 : 07.28

Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis

12 Jun 2024 : 07.28 Views 18

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Jampidum Diminta Tegakkan Hukum secara Humanis

Jampidum yang baru dilantik diminta untuk melakukan penegakan hokum secara humanis dan berkeadilan.

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana yang baru dilantik agar melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

"Pejabat baru mampu memimpin bidang tindak pidana umum ke arah yang makin cemerlang. Keberhasilan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk diteruskan," kata Burhanuddin pada acara pelantikan Jampidum bersama pejabat Eselon II dan Eselon III di Jakarta, Selasa (11/6).

Asep Nana Mulyana dilantik sebagai Jampidum menggantikan almarhum Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Mei 2024.

Dalam pelantikan tersebut, Burhanuddin juga menyampaikan amanat agar kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) yang berjalan selama kepemimpinan Fadil Zumhana tetap diteruskan.

Baca Juga :

Kejagung Sita Aset PT RBT

Selama masa Jampidum Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif. "Keberhasilan almarhum Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten," katanya.

Tidak hanya konsisten diteruskan, lanjut dia, tetapi Jampidum baru dapat mengembangkan kebijakan keadilan restoratif sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Pemberlakuan KUHP

Tugas lainnya yang diamanatkan Burhanuddin kepada Jampidum, yakni terkait dengan pemberlakuan KUHP pada tahun 2026. Hal ini perlu disiapkan pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asal di dalam KUHP yang berbeda dengan KUHP yang berlaku sekarang.

"Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat wujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara jaksa," kata Burhanuddin.

Pelantikan Jampidum bersamaan dengan pelantikan 35 pejabat Eselon II dan staf di lingkungan Kejaksaan Agung RI, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dari Ketut Sumedana kepada Herli Siregar.

Baca Juga :

Kejaksaan Agung Terus Telusuri Aset 16 Tersangka Kasus Timah

Usai pelantikan, Ketut Sumedana resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan RI untuk mempertahankan prestasi yang sudah dicapai yakni sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (99.9%)