Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lika Liku Perburuan Buronan Harun Masiku
Liputan6.com Jenis Media: News
Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy heran dengan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang muncul di tahun politik. Terlebih, ujar Ronny kasus Harun Masiku naik ke permukaan saat Hasto gencar melakukan otokritik ke pemerintah.
"Jadi menjadi pertanyaan kita ketika sudah masuk lagi tahun politik isu ini naik lagi. Ketika Mas Hasto Kristiyanto melakukan otokritik atau menyatakan sikap dari PDI Perjuangan isu ini dimunculkan lagi," kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Padahal, lanjut Ronny, dalam kasus ini pengadilan telah memutuskan inkrah terhadap tiga terdakwa. Sehingga, kata dia kasus ini tak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto.
"Di dalam putusan pengadilan yang terbuka untuk umum dan saksi sudah diuji perlu kita garis bawahi bahwa di putusan pengadilan tidak ada kaitannya para tersangka ini dengan Sekjen PDIP," ujar dia.
Ronny mengungkapkan, Hasto kerap jadi korban bully politik karena dikaitkan dengan kasus Mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron sejak 2019 silam.
"Selama ini Mas Hasto dan PDIP sudah sering menjadi korban bully-bully-an politik karena sosok dari Harun masiku ini yang belum berhasil ditangkap oleh KPK," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada kejelasan dari kasus Harun Masiku, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan Hasto dengan kasus Harun Masiku.
"Kami berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan, demi keadilan dan kebenaran," ujar Ronny.
Penasihat hukum Hasto lainnya, A Patra M Zen kemudian membacakan amar putusan nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saeful Bahri. Kemudian, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat kasasi atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani yang sudah diputus pada Juni 2021.
"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa semua alat bukti dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap dia.
"Jadi saya ulang, di dua persidangan yang putusannya sudah Inkracht Van Gewijsde mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum," dia menambahkan.
Sentimen: negatif (86.5%)