Sentimen
Positif (94%)
11 Jun 2024 : 20.52
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

11 Jun 2024 : 20.52 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menduga banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai kenyataan.

Hal ini disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024).

Padahal, lanjut Alex, LHKPN ini berkaitan dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang tengah dirancang DPR.

"Sebetulnya, saya sudah 8 tahun di KPK, secara kasat mata kalau saya baca LHKPN, bapak ibu anggota dewan Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat ya apa bisa kita duga ya bahwa ini enggak benar," kata Alexander dalam rapat.

Baca juga: KPK Belum Bisa Unggah LHKPN Caleg Terpilih, Ini Sebabnya

Alexander mencontohkan, ada penyelenggara negara yaitu seorang penegak hukum memiliki aset luar biasa besar melebihi penghasilannya.

Namun diakui Alex, KPK tidak bisa langsung melakukan penyitaan terhadap aset seorang penegak hukum tersebut.

Menurutnya, butuh waktu lama bagi KPK untuk membuktikan kebenaran aset yang dimiliki penegak hukum itu. Maka ia berharap besar RUU Perampasan Aset bisa mengatasi hal ini.

"Cuma harus kita akui ini terlalu memakan waktu lama. Kan harapannya, saya sudah baca, Pak Bambang, terkait dengan RUU Perampasan Aset di sana kan antara lain diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset, tanpa melalui pemidanaan, kan begitu ya kira-kira seperti itu," jelas dia.

Baca juga: Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Bertambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

Selain itu, ia turut mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada sanksi yang mengikat terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN dengan benar.

Ini pun diduga sebagai penyebab mengapa banyaknya LHKPN yang tidak benar.

"Dan sampai sekarang LHKPN juga masih ada kelemahan, bapak ibu sekalian, karena enggak ada sanksi. Kalau ngisi enggak benar itu, enggak ada sanksi, Pak," tutur Alexander.

Menurutnya, selama ini LHKPN hanya sebatas formalitas sebagai syarat administratif bagi penyelenggara negara, semisal anggota DPR dan DPRD terpilih sebelum resmi dilantik.

"Tapi apakah laporan itu benar atau tidak, nah itu yang perlu diteliti lebih lanjut. Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau melaporkan LHKPN tidak benar, mungkin, enggak usah dilantik atau bagaimana lah, saya enggak tahu," ujarnya.

"Supaya apa, ini untuk mendorong integritas dari teman-teman anggota DPR DPRD dan juga para penyelenggara negara yang lain, saya kira itu kan," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (94.1%)