Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kusnadi
Pemeriksaan Hasto Dinilai Politis, Ini Sebabnya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai politis. Hal itu terlihat dari cara KPK yang menyita handphone milik Hasto. "Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Petrus menyoroti cara KPK menyita handphone dan tas milik Hasto. Lembaga Antirasuah mengambil barang-barang itu tidak langsung dari Hasto melainkan dari asistennya, Kusnadi. "Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka," ujar dia. Petrus menduga penyitaan itu akan dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik. Tujuannya untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. "Padahal Hasto statusnya adalah saksi bukan tersangka sehingga sesuai prinsip hukum acara, penyitaan barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan," ucap dia. Petrus mengingatkan penyitaan barang harus mengacu pada KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tindakan di luar ketentuan itu dinilai bakal berimplikasi pada tidak sahnya penyitaan. "Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU KPK dan dilaporkan ke Dewas KPK," jelas dia.?
Jakarta: Pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai politis. Hal itu terlihat dari cara KPK yang menyita handphone milik Hasto.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Petrus menyoroti cara KPK menyita handphone dan tas milik Hasto. Lembaga Antirasuah mengambil barang-barang itu tidak langsung dari Hasto melainkan dari asistennya, Kusnadi.
"Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka," ujar dia.
Petrus menduga penyitaan itu akan dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik. Tujuannya untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Padahal Hasto statusnya adalah saksi bukan tersangka sehingga sesuai prinsip hukum acara, penyitaan barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan," ucap dia.
Petrus mengingatkan penyitaan barang harus mengacu pada KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tindakan di luar ketentuan itu dinilai bakal berimplikasi pada tidak sahnya penyitaan.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU KPK dan dilaporkan ke Dewas KPK," jelas dia.?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(END)
Sentimen: negatif (98.4%)