Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: pelecehan seksual
Gila! Pedagang di Jambi Paksa Sejumlah Remaja Sodomi Dirinya Berkali-kali, Begini Modusnya
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAMBI - Seorang pedagang di Kota Jambi berinisial JA (29) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual. Pria itu diduga memaksa sejumlah remaja untuk menyodomi dirinya dengan iming-iming uang dan traktir makan.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada April 2024," kata Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, Selasa (11/6/2024).
Modus pelaku JA menyuruh para remaja itu agar mau menyodomi dirinya adalah dengan cara membujuk rayu mereka, mengimingi korban dengan uang, mentraktir makan hingga mengancam korban.
BACA JUGA:
"Inisial korban di antaranya MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16) dan H (18). Rata-rata para korban masih berstatus pelajar di Kota Jambi," ujar Imam.
Imam menjelaskan, sebelum kejadian para korban dan pelaku berkenalan di tempat umum, ada yang berkenalan di bengkel dan di konter handphone.
"Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya dengan cara memaksa korban untuk melakukan sodomi terhadap dirinya".
"Selanjutnya, dia merekam perbuatannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi kembali perbuatan asusila tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, pelaku melakukan perbuatan pencabulannya ditempat yang berbeda terhadap setiap korbannya. "Ada yang di tempat kos yang sengaja disewa oleh pelaku, ada di lapangan sepak bola yang sepi," tutur Imam.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa menambahkan, rata-rata korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Jambi.
"Selain memberikan imbalan, pelaku ini juga memberikan ancaman terhadap korban," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Kepada petugas, bebernya, pelaku mengaku setelah melakukan apa yang menjadi keinginan kepada pelaku, ia juga merekam pembuatannya bersama korban.
"Dasar rekaman inilah yang digunakan pelaku mengancam korban untuk melakukan kembali perbuatan bejatnya. Apabila kau tidak hadir nanti video ini saya sebarkan," kata Kristian menirukan perkataan ancam pelaku terhadap korban.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan tisu magic power.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan U undang-undang tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
FollowSentimen: negatif (100%)