Apindo Jakarta dan Tujuh Serikat Pekerja Tuntut Pemerintah Batalkan Program Tapera
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama tujuh serikat pekerja bersepakat dan menandatangani nota kesepahaman untuk menolak implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Kita menuntut untuk membatalkan implementasi Tapera kepada perusahaan dan pekerja-pekerja sebagai suatu kewajiban,” tegas Ketua DPP Apindo Jakarta, Solihin, di kantor DPP Apindo Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Adapun, tujuh serikat pekerja yang menandatangani nota kesepahaman dengan Apindo DKI Jakarta untuk menolak Tapera, antara lain FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI); FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI); FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI); Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia); FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES); FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP); dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Mereka menilai terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Tapera cukup mengejutkan dan menimbulkan polemik di kalangan pekerja serta dunia usaha di wilayah DKI Jakarta, sehingga tumpang tindih dengan program yang sebelumnya sudah ada.
“Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi, program Tapera ini tumpang tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya,” kata Solihin.
Dengan demikian, dirinya menyebut Tapera menjadi beban berat bagi kedua belah pihak. “Jika ditambah Tapera lagi, ini saya pikir akan menjadi beban berat buat perusahaan juga termasuk para pekerja,” sebutnya.
Kendati demikian, dia juga menyampaikan pada prinsipnya, DPP Apindo dan pekerja Jakarta menghargai setiap kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk kebijakan perumahan untuk pekerja.
“Namun, saya ingin menyampaikan bahwa selama sosialisasi program Tapera sejak tahun 2016, DPP Apindo DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan seperti yang saya sampaikan di awal atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta,” lanjut Solihin.
Solihin turut menyoroti iuran Tapera sebesar 0,5% yang menjadi beban tambahan bagi pengusaha. “Total pungutan yang menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24% - 19,74%,” sorotnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Jakarta, Bambang Getero, menyampaikan bahwa nilai iuran 2,5% yang dibebankan kepada pekerja itu besar bila dibandingkan kenaikan UMP Jakarta.
“Hal ini memberatkan pekerja karena akan mengurangi daya beli pekerja di tengah kondisi perekonomian yang berat saat ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam peraturan Nomor 21 Tahun 2024 itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri sebesar 3%.
27
Sentimen: negatif (79.8%)