Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
KPU Tolak Putusan MA? Batas Usia di Pilkada Tidak Diterapkan Saat Pelantikan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 masih mengacu pada tanggal penetapan pasangan calon, bukan di hari pelantikan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan belum ada yang berubah dari aturan tersebut.
Terlepas dari kisruh putusan Mahkamah Agung (MA) dan reaksi kontra masyarakat mengenai hal itu, Hasyim Asy'ari mengatakan akan menyikapinya menggunakan perspektif KPU.
"Cara pandang kami (KPU), sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Dengan kata lain, ia mengisyaratkan kemungkinan besar KPU RI akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.
Hasyim menjelaskan KPU hanya memiliki kewenangan sampai penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada 2024. Artinya, pelantikan pasangan calon kepala daerah bukan lagi ranah KPU untuk menginterupsi.
"Setelah itu kan prosesnya disampaikan kepada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri). Untuk gubernur, yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres (Keputusan Presiden)," ucap Hasyim.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa bahwa lembaga tersebut tengah menyelaraskan Peraturan KPU (PKPU) bersama terbitnya putusan MA, mengenai Pencalonan Kepala Daerah.
"Sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," kata dia lagi.
Baca Juga: Simulasi E-Coklit Pilkada Dilakukan Juni 2024, KPU Ungkap Mekanismenya
KPU Bantah Dukung Dinasti PolitikKomisi Pemilihan Umum (KPU) menepis kabar tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, syarat usia calon kepala daerah karena politik dinasti. Lembaga tersebut mengklaim mereka memang berprinsip teguh pada aturan yang berlaku.
Menanggapi reaksi publik, KPU membantah Putusan MA ditindaklanjuti agar dapat memuluskan pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.
Bantahan itu datang dari anggota KPU RI, August Mellaz, untuk menanggapi pertanyaan media selama berlangsungnya diskusi "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif", oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu, 5 Juni 2024.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah (kami) KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Mellaz, dikutip Kamis, 6 Juni 2024. ***
Sentimen: positif (99.6%)