Sentimen
Positif (49%)
11 Jun 2024 : 06.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: HAM

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

11 Jun 2024 : 13.47 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembentukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan mengatur syarat usia calon kepala daerah pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

Tito menjelaskan, mekanisme penyusunan PKPU adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR, tanpa melibatkan pemerintah.

"Kalau dari sisi pemerintah, kita bukan penyelenggara Pemilu. Sesuai aturannya, aturan penyusunan PKPU itu diatur oleh KPU dengan berkonsultasi kepada DPR. That's it. Tidak melibatkan pemerintah," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Hal ini disampaikan Tito merespons pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut PKPU terkait batas usia calon kepala daerah sedang dibahas KPU bersama pemerintah.

Baca juga: Belum Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ketua KPU: Sedang Dibahas Bersama

Tito menegaskan, pemerintah dipastikan akan mengikuti apa pun keputusan dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR terkait penyusunan PKPU.

Jika ada yang berkeberatan terhadap keputusan tersebut, menurutnya, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.

"Dan nanti kalau ada yang berkeberatan, kan ada mekanisme yang lain. Bisa mekanisme ke Mahkamah Agung lagi ya. Kalau melanggar Undang-undang, dianggap melanggar Undang-undang bisa melalui MK, gitu," jelas mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar panjang tentang sikap yang akan diambil terkait putusan MA yang mengubah penghitungan usia calon kepala daerah.

Baca juga: KPU Sebut Batas Usia Calon Kepala Daerah Tetap Saat Penetapan karena Pelantikan Ranah Pemerintah

Kata Hasyim, perubahan PKPU atas putusan MA soal syarat usia calon kepala dareah masih dibahas bersama oleh KPU dan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun demikian, Hasyim mengatakan bahwa KPU berpandangan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika seseorang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, bukan saat dilantik sebagai kepala daerah seperti putusan MA.

"Jadi sebetulnya yang cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024," kata Hasyim.

"Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan, sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (49.6%)