Sentimen
Negatif (99%)
11 Jun 2024 : 17.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Patra M Zen

Patra M Zen

Irjen Krishna Murti

Irjen Krishna Murti

Asep Guntur

Asep Guntur

Penyidik KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku 

11 Jun 2024 : 17.45 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Penyidik KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku 

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sejatinya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024. Akan tetapi, Hasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara. 

Pasalnya, kata Hasto, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita telepon genggam atau handphone (Hp) miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana. 

“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil  (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto. 

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 10 Juni 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.50 WIB, dengan didampingi oleh Ronny Talapessy dan Patra M Zen selaku tim penasihat hukum. Dia berkomitmen akan menyampaikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik lembaga antirasuah. 

“Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto. 

“Saya didampingi oleh para penasihat hukum dan akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” ucapnya menambahkan. 

Akan tetapi, Hasto belum mau membeberkan soal keterangan apa yang bakal disampaikan kepada penyidik. Namun, dia berjanji akan mengungkap seluruh yang disampaikannya setelah proses pemeriksaan rampung. 

“Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ujar Hasto. 

KPK Sempat Kejar Harun Masiku ke Filipina 

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengaku pihaknya pernah mengejar buronan Harun Masiku ke Filipina pada pertengahan 2023. Menurutnya, upaya penangkapkan tersebut dilakukan setelah KPK mengecek kebenaran informasi yang menyebut Harun Masiku berada di negara tersebut. 

“Terkait HM (Harun Masiku) ini, ada beberapa informasi, setiap informasi yang ada kami cross check, kemudian kami tentu tindak lanjuti, Waktu itu tim pernah berangkat ke Filipina, misalnya. Pernah berangkat kesana, mencari karena memang ada informasi disana,” kata Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 29 November 2023.

“Itu sekitar pertengahan tahun ini ya atau kalau ngga Juli setelah Juli lah, pernah berangkat kesana (Filipina),” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Asep menjelaskan KPK bekerjasama dengan kepolisian setempat saat berupaya menangkap Harun Masiku, namun buronan yang menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut belum berhasil dibawa pulang ke Indonesia. 

Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas.

Tak hanya itu, Asep menuturkan pihak Mabes Polri dan NCB atau Interpol juga selalu membantu KPK memberikan informasi soal keberadaan buronan-buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri, termasuk Harun Masiku. 

“Karena waktu itu juga pak kepala NCB nya mabes polri, Pak Irjen Krishna Murti kan sempat kesini. Jadi Polri dengan NCB nya membantu penuh kita untuk police to police sehingga ketika ada DPO kita ada disana, DPO KPK itu akan dikontak oleh kepolisian mabes polri ya NCB nya kepada kepolisian setempat jadi Filipina atau Bangkok misalnya, untuk bekerja sama untuk mengamankan orang itu, baru kita jemput kesana untuk dibawa kesini,” tutur Asep.***

Sentimen: negatif (99.7%)