Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang
Tokoh Terkait
Polres Malang Ungkap Tersangka Minyakita Palsu Raup Rp 357 Juta/Bulan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Malang -
Polres Malang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus home industry Minyakita palsu di Kabupaten Malang. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah juga mengungkap salah satu tersangka bisa mendapat Rp 357 juta per bulan dari menjual Minyakita palsu itu.
Gandha mengatakan pengecekan kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan ke pasar. Dia mengatakan pengecekan ke pasar dilakukan sebagai tindak lanjut atas atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terhadap ketersediaan bahan pokok masyarakat.
"Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat," ujar Gandha dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Dalam pengecekan itu, Gandha dan timnya mendapat keluhan dari para pedagang dan pembeli soal isi botol Minyakita yang terlalu sedikit jika dibandingkan dengan isi minyak goreng merek lain dengan takaran yang sama. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan home industry yang memproduksi Minyakita palsu pada 31 Mei 2024.
Polisi kemudian menetapkan Muhammad Zainudin (MZ) dan Mulyono (M) sebagai tersangka. Gandha mengatakan Zainudin berperan menyiapkan bahan baku minyak goreng curah dan kemasan botol serta karyawan untuk keperluan produksi Minyakita palsu, sementara Mulyono berperan menyediakan stiker bertuliskan 'MINYAK KITA dikemas oleh CV SINAR SUBUR BAROKAH, MALANG INDONESIA, dengan tercantum BPOM RI MD 208113013738'.
Dia mengatakan botol Minyakita palsu itu hanya berisi 760 ml sampai 771 ml minyak goreng curah. Padahal, kemasan tersebut bertuliskan 1.000 ml atau 1 liter.
Gandha mengatakan para tersangka menjual Minyakita palsu itu dengan harga Rp 15.000 per botol yang isinya tak sampai 1 liter. Padahal, harga minyak goreng curah yang menjadi bahan baku Minyakita palsu itu dibeli para tersangka dengan harga Rp 12.500 per liter.
"Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Muhammad Zainudin (MZ) dalam jual beli minyak goreng tersebut sebesar Rp 36.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 per minggu dan setiap bulan bisa mencapai Rp 286.000.000 sampai dengan Rp 357.500.000," ujarnya.
"Keuntungan yang didapatkan oleh Tersangka Mulyono (M) yang berperan mengedarkan hasil produksi, mencari pembeli dan mengirim ke pembeli adalah Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 35.000.000 per bulan," sambung Gandha.
Polisi pun telah menyita 7.836 botol minyak goreng yang hendak diedarkan para tersangka beserta sejumlah alat produksi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 120 juncto pasal 53 ayat 1 huruf b juncto paragraf 7 pasal 44 tentang perubahan Pasal 53 UU nomor 3 tahun 2014 juncto UU Cipta Kerja, Pasal 113 juncto pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto UU Cipta Kerja.
(haf/fjp)
Sentimen: negatif (100%)