Sentimen
Negatif (98%)
11 Jun 2024 : 07.04
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

KPK Jelaskan Kronologi Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

11 Jun 2024 : 07.04 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Jelaskan Kronologi Penyitaan Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon genggam atau handphone (hp) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penyitaan bermula ketika penyidik memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024. 

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kronologi penyitaan telepon genggam milik Hasto. Awalnya, penyidik menggali keterangan Hasto soal Harun Masiku. Kemudian, penyidik bertanya kepada Hasto soal keberadaan telepon genggamnya.

“Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya.Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik Saksi H,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, bahwa penyidik juga menyita catatan dan agenda milik Hasto. Dia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menyita telepon genggam atau handphone milik Hasto dengan tujuan mencari bukti terkait kasus Harun Masiku. 

“Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi,” ucap Budi. 

Budi menyebut barang bukti Elektronik seperti telepon genggam adalah salah satu aalat bukti dalam pembuktian perkara korupsi. Penyidik KPK, lanjut Budi, bakal melakukan pemeriksaan lagi terhadap Hasto. 

“Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya,” ujar Budi.

Hasto Keberatan Telepon Genggamnya Disita 

Hasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara terkait Harun Masiku. Pasalnya, kata dia, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita telepon genggam atau handphone miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana. 

“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil  (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto. 

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (98.4%)