Sentimen
Negatif (99%)
11 Jun 2024 : 05.56
Informasi Tambahan

Grup Musik: IZ*ONE

Kasus: korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Rossa

Rossa

Kusnadi

Kusnadi

Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Malam-Malam, Kuasa Hukum Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas 

11 Jun 2024 : 05.56 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Malam-Malam, Kuasa Hukum Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas 

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rosa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 10 Juni 2024, malam. Laporan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang-barang milik Kusnadi dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kusnadi merupakan staf dari Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny, penyitaan terhadap barang milik Kusnadi dan Hasto dilakukan penyidik KPK secara tidak profesional. Sebab, ada upaya dari Rosa mengelabui Kusnadi. 

“Ketika (Kusnadi) sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak (Hasto)” kata Ronny kepada wartawan di kantor Dewas KPK.

Setelah diminta Rossa menemui Hasto, lanjut Ronny, Kusnadi kemudian masuk ke dalam gedung KPK dan naik ke lantai 2. Ternyata, sesampainya di lantai 2 Rosa menggeledah barang bawaan Kusnadi serta menyita ponsel milik kliennya dan Hasto. 

“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ucap Ronny.

Lebih lanjut Ronny menegaskan, penyitaan terhadap ponsel milik Kusnadi dan Hasto tidak didasari aturan yang termaktub pada Pasal 38 KUHAP. Pasal tersebut memuat aturan bahwa penyitaan harus disertakan izin dari pengadilan negeri setempat. 

Selain itu, diungkapkan Ronny, penyitaan juga harus didasari keadaan terpaksa dan mendesak. Namun, kata dia, dalam hal ini tidak ada kepentingan mendesak yang mengharuskan penyidik menyita ponsel Kusnadi dan Hasto. 

“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” ujar Ronny.

Hasto Keberatan Telepon Genggamnya Disita 

Hasto Kristiyanto sejatinya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin, 10 Juni 2024. Akan tetapi, Hasto mengaku penyidik belum memeriksanya ke dalam pokok perkara. 

Pasalnya, kata Hasto, selama 4 jam berada di ruang pemeriksaan, dia hanya berhadapan dengan penyidik selama 1,5 jam. Kemudian sekira 2,5 jam, Hasto mengaku ditinggal seorang diri oleh penyidik di ruangan dengan suhu yang dingin.

“Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan. Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Juni 2024.

Lebih lanjut Hasto mengungkapkan bahwa penyidik menyita ponsel miliknya. Dia menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik KPK lantaran tidak didasarkan hukum acara pidana. 

“Staf saya yang namanya Kusnadi dipanggil  (penyidik) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto. 

“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya menambahkan.***

Sentimen: negatif (99.2%)