Sentimen
Negatif (98%)
10 Jun 2024 : 16.26
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Kusnadi

Kusnadi

Patra M Zen

Patra M Zen

Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan

10 Jun 2024 : 16.26 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ponsel dan Tas Hasto Disita KPK, Pengacara Pertimbangkan Gugat Praperadilan

JAAKRTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto,  Patra M Zen, mengaku, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praperadilan dimaksud terkait tindakan penyidik KPK menyita ponsel dan tas Hasto dari tangan staf bernama Kusnadi.

Penyitaan dilakukan ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Nanti kita pikirkan,” kata Patra saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Sekjen PDI-P Hasto Debat dengan Penyidik KPK saat Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku

Patra mengatakan, pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut. Menurutnya, penyidik seharusnya bisa langsung meminta handphone dan tas itu dari kliennya,

Menurutnya, upaya paksa ini menjadi catatan bahwa penegakan hukum seharusnya sesuai dengan asas fairness.

“Nah, oleh karena itu, tentu Pak Hasto tadi sampaikan beliau keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Itu ini menjadi pertanyaan,” ujar Patra.

Pada kesempatan yang sama, Hasto mengaku menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam. Namun, ia hanya berhadap-hadapan dengan penyidik KPK selama satu jam setengah.

Setelah itu, ia ditinggal pergi oleh penyidik dan kedinginan di ruang pemeriksaan pada lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Jadi Saksi Harun Masiku, Sekjen PDI-P Hasto Mengaku Ditinggal Penyidik KPK sampai Kedinginan

Menurut Hasto, pemeriksaan itu belum memasuki pokok perkara. Ia juga menyampaikan protes kepada penyidik karena tidak didampingi pengacara.

“Karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat,” tutur Hasto.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang sempat mengikuti Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) pada 2019.

Baca juga: KPK Sita Handphone dan Tas Hasto dari Tangan Ajudan

Ia kemudian diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Sentimen: negatif (98.5%)