Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Perusahaan Gas Negara
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Panggil Petinggi PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada Senin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN tahun 2017 hingga 2021.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dengan saksi-saksi antara lain Corporate Secretary PT PGN Bagas, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016 dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019 Dilo Seno Widagdo, serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN Fadjar Harianto Widodo.
Turut dipanggil Direktur Utama PT ISARGAS sekaligus Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT PGN tahun 2017-2018 Jobi Triananda Hasjim, Department Head Gas Supply Division PT PGN 2017-2020 Octavianus Lede Mude Ragawino, dan Division Head Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN Sunanto.
KPK mengumumkan pada 13 Mei 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN untuk anggaran tahun 2018-2020. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan,perkara dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018-2020.
Ali Fikri menjelaskan bahwa konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh setelah proses penyidikan rampung dan penahanan dilakukan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut, terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (*)
Sentimen: negatif (97%)