Sentimen
Negatif (93%)
10 Jun 2024 : 19.55
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina, Pertamina Patra Niaga

Tokoh Terkait

PT PIMD Disebut Rugikan Pertamina, Ferdinand Hutahaean Dorong Kejagung dan KPK Lakukan Penyelidikan

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

10 Jun 2024 : 19.55
PT PIMD Disebut Rugikan Pertamina, Ferdinand Hutahaean Dorong Kejagung dan KPK Lakukan Penyelidikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Sosial, Politik, dan Hukum Ferdinand Hutahaean memberikan surat terbuka kepada Kejagung dan KPK terkait dugaan kasus PT PIMD yang disebut merugikan Pertamina.

Dikatakan Ferdinand, kasus penjualan BBM kepada Phoenix Petroleum Pilippines yang dilakukan Pertamina International Marketing and Distribution atau PIMD hingga saat ini tidak terbayar.

"Merugikan keuangan Pertamina lebih dari Rp2 Triliun," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (10/6/2024).

Jumlah itu diungkapkan Ferdinand sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh BPK.

"Kasus ini telah mendapat rekomendasi dari BPK agar pihak PT Pertamina Patra Niaga sebagai induk Perusahaan dari PT PIMD untuk mengambil Langkah hukum untuk penagihan," sebutnya.

Bukan hanya untuk penagihan, kata Ferdinand, tapi juga langkah hukum terhadap pejabat PT PIMD apabila dalam kebijakannya ditemukan unsur fraud yang mengakibatkan tidak tertagihnya pembayaran BBM senilai lebih dari Rp2 trilliun tersebut.

"Kita mendengar bahwa PT PIMD telah mengambil Langkah hukum dengan menggugat Phoenix Petroleum Pilippines pada Singapore International Arbitration Centre atau Pusat Arbitrase Internasional Singapore dan pada November 2023 telah diputus menghukum Phoenix harus membayar kepada PT PIMD seniali lebih dari Rp2 Trilliun," ucapnya.

Namun, kata Ferdinand, pasca putusan yang telah dibacakan pada November 2023 lalu, hingga saat ini tidak terdengar adanya tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Tidak ada Langkah konkret yang dilakukan oleh PT PIMD untuk mengeksekusi putusan tersebut," tukasnya.

Tambahnya, kesannya bahwa langkah Arbitrase tersebut hanya untuk menyelematkan para mantan pejabat PT PIMD atau para pejabat di kantor perusahaan induk PT PIMD.

"Kita melihat bahwa seakan masalah telah selesai dengan langkah hukum Arbitrase tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Ferdinand, dalam menyikapi akan potensi kerugian keuangan negara dalam kontrak penjualan BBM tersebut, maka Energy Watch Indonesia mendesak kepada Kejagung dan KPK turun menyelidiki perkara tersebut.

"Kami mendesak agar segera menangkap para mantan pejabat PT PIMD jika ditemukan adanya unsur fraud dalam kontrak dengan Phoenix Petroleum Pilippines ini," Ferdinand menuturkan.

Ferdinand bilang, Kejagung sebagai pengacara negara tidak boleh diam melihat peristiwa ini tanpa adanya tindak lanjut jelas.

"Ini bukan hanya soal Arbitrase tapi soal yang lebih penting adalah bagaimana mengembalikan uang negara yang terancam hilang senilai Rp2 Triliun lebih," terangnya.

"Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali karena tidak adanya tindakan hukum dari negara dan membiarkan uang negara hilang begitu saja," sambung Ferdinand.

Ditegaskan Ferdinand, apa yang dia sorot itu merupakan persoalan serius. Sebab menyebabkan kerugian terhadap negara.

"Ini persoalan serius, kami berharap agar Kejagung segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap para mantan pejabat PT PIMD yang terlibat dalam kerugian ini," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (93.4%)