Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Umroh
Hewan: Sapi
Kasus: Tipikor
Tokoh Terkait
Jokowi-JK Tak Jadi Saksi Meringankan, Jaksa: Pembelaan SYL Terbantahkan
Detik.com Jenis Media: News
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) enggan menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa KPK menyebut ketidakhadiran Jokowi hingga JK menandakan pembelaan SYL otomatis terbantahkan.
"Dapat kami tarik kesimpulan bahwa dengan sendirinya atau dengan otomatis apa yang disampaikan Pak Yasin Limpo bahwa apa yang dilakukan itu adalah berdasarkan instruksi Pak Presiden, dan lain sebagainya, di persidangan-persidangan sebelumnya dengan sendirinya itu terbantahkan. Mengapa terbantahkan? Yang pertama dengan adanya pernyataan dari staf khusus maupun dari jubir Pak Presiden dan juga menteri-menteri dan juga ketidakhadiran Pak Presiden, Wapres dan lain sebagainya menunjukkan memang apa yang disampaikan dalam persidangan sebagai materi pembelaan Pak Yasin Limpo dengan sendirinya terbantahkan, bahwa apa yang dilakukan itu bukanlah seizin dari pimpinan di negara ini," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Jaksa mengatakan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan SYL dalam sidang hari ini juga tak relevan dengan dakwaan. Sebagai informasi, dua saksi meringankan yang dihadirkan SYL adalah eks honorer Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Rafly Fauzi dan staf ahli gubernur sub bidang hukum Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Malik Faisal.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan karena apa yang dijelaskan oleh saksi-saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 M selama menjabat sebagai Mentan. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif Hatta. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, beli sapi kurban, bayar gaji pembantu hingga merenovasi kamar anak.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
SYL juga masih berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(mib/haf)Sentimen: negatif (66.3%)