Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Mojokerto
Tokoh Terkait
Briptu Fadhilatun Nikmah Jadi Tersangka Usai Membakar Suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono Hingga Meninggal Dunia
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).
Kronologi peristiwa ini berawal saat Briptu FN tengah mengecek ATM milik suaminya, Briptu RDW.
Saat itu didapati bahwa gaji 13 senilai Rp 2.800.000 yang ada di ATM Briptu RDW hanya tersisa Rp 800.000.
Pelaku langsung menghubungi korban untuk menanyakan mengapa hanya tersisa Rp 800.000.
Pelaku menyuruh korban untuk pulang hingga kemudian keduanya terlibat adu mulut.
Kemudian, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi.
Dalam kondisi duduk, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh pelaku di sekujur tubuhnya.
Kini FN ditetapkan sebagai tersangka, "Briptu FN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut menyampaikan dukacita mendalam atas kejadian ini.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap akan berjalan, termasuk penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.
Dirmanto menyebutkan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan oleh penyidik.
Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakui dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.
" Dia (FN) saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebutkan bahwa sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Saat ini kita menerapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Diketahui, Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD, di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu 8 Juni 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dari keterangan awal, insiden itu dipicu oleh konflik rumah tangga.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen.
Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB. (*)
Foto: Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah tega bakar suami di Mojokerto. Korban kini dikabarkan meninggal dunia (Instagram / @medsoszone / Dok. Istimewa)
Sentimen: negatif (100%)