Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Ade Ary Syam
Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Bekasi, Akun Facebook Icha Shakila Janjikan Rp15 Juta
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini publik dihebohkan dengan video seorang ibu yang melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sejak viral di media sosial, polisi langsung melakukan investigasi untuk mendalami kasus tersebut.
Seorang ibu berinisal AK (26) yang melakukan pelecehan akhirnya diamankan oleh polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian membeberkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni KTP atas nama AK, satu unit ponsel, dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam video asusila tersebut.
Tak hanya mengamankan AK, polisi juga baru-baru ini telah menemukan akun Facebook Icha Shakila. Akun tersebut meminta AK untuk melakukan pelecehan.
Kendati demikian, polisi hingga kini masih melakukan penelusuran tersangka lain, pasalnya akun Icha Shakila diduga kena hack.
Motif tersangkaKejadian pelecehan tersebut terjadi pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
AK mengungkapkan bahwa dirinya tergiur dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan uang belasan juta di Facebook. Diketahui motif tersangka melakukan pelecehan karena desakan ekonomi.
"Awalnya dia melihat pesan di beranda dari akun Icha Shakila yang menjanjikan uang atau menjanjikan pekerjaan," katanya.
Kemudian tersangka diminta oleh akun Icha Shakila ini untuk melakukan hubungan intim dengan anaknya. "Disepakati, dikirim, video itu ke akun Facebook tersebut," ujarnya.
Akun Facebook Icha Shakila sebelumnya menjanjikan uang Rp15 juta. Namun ternyata akun tersebut tidak mau membayarkan kepada AK.
"Saat ditagih tersangka untuk kesekian kalinya, akun tersebut meminta video rekaman lagi, namun kali ini dengan laki-kaki, namun tersangka menolak permintaan tersebut, " kata Ade Ary.
Pemilik akun Icha Shakila pernah jadi korbanDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pemilik akun Icha Shakila pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Akun Icha Shakila sempat mendapat pesan dari seseorang yang ditawari pekerjaan. "Pemilik akun Facebook Icha Shakila dikirimi pesan oleh orang yang tidak dikenal bernama M, saat ini akun tersebut sudah tidak aktif dan ditawari untuk melakukan pekerjaan dengan iming-iming dengan bayaran yang besar," ujarnya.
Inisial M kemudian meminta akun Icha Shakila mengirim foto hingga video asusila. "Dituruti oleh pemilik akun FB Icha Shakila," katanya.
Polisi mempersangkakan tersangka dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Sentimen: positif (48.5%)