Sentimen
Positif (100%)
10 Jun 2024 : 03.03
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, PT Asuransi Jiwasraya

Tokoh Terkait
Nailul Huda

Nailul Huda

Apakah Tapera Sama dengan BPJS? Begini Penjelasan Lengkapnya

10 Jun 2024 : 10.03 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apakah Tapera Sama dengan BPJS? Begini Penjelasan Lengkapnya

PIKIRAN RAKYAT - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah daftar potongan gaji bagi para pekerja. Padahal, sudah ada BPJS Ketenagekerjaan dan Kesehatan yang sudah lebih dulu diberlakukan.

BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki program serupa dengan apa yang diusung Tapera, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. Lalu, untuk apa Tapera diberlakukan dan apa bedanya dengan BPJS?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa Tapera merupakan program jaminan kesejahteraan sosial serupa BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KIP, dan PKH. Ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik pangan, sandang, dan juga papan.

Tapera sebagai kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk ASN, kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian. Problem backlog perumahan memang nyata terjadi, jumlahnya masih 9,9 juta.

Selain itu, hal ini diperkirakan akan semakin besar karena rata-rata harga properti per tahun naik 10 persen sampai 15 persen. Sementara, kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti.

Bahayanya rumah makin tidak terjangkau, sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar Masyarakat.

Beli Rumah Bisa Lewat BPJS, Apa Guna Tapera?

Manfaat pembiayaan perumahaan Tapera yang memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen serupa dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja wajib membayar iuran Tapera dengan potong gaji sebesar 2,5 persen per bulan yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Di satu sisi, gaji karyawan juga sudah dipotong 2 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat pembiayaan rumah. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada tiga manfaat yang didapatkan oleh karyawan:

Sebagai pekerja/buruh dan mengalami pemutusan hubungan kerja, peserta akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja. Jaminan Hari Tua dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, yang bisa diajukan saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan memasuki usia pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah ataupun ketika sudah tidak bekerja kembali. Jka membutuhkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengambil manfaat sebesar 30 persen dari total JHT.

Soal manfaat, Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan sama. Mulai dari pembiayaan kepemilikan hingga renovasi rumah. Keduanya juga memiliki mandat untuk pembiayaan perumahan memiliki bunga yang lebih rendah dari bunga pinjaman komersil.

Apakah BPJS dan Tapera Sama?

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan bahwa iuran wajib Tapera tidak bisa disamakan dengan iuran BPJS. Iuran BPJS lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan, sedagkan Tapera dinilai tak tepat sasaran bagi kalangan yang sejatinya sudah memiliki hunian.

Sementara itu, dia menilai iuran Tapera ini semacam investasi uang pekerja, peruntukkannya untuk kebutuhan kepemilikan hunian bagi peserta. Oleh karena itu, peserta tentu akan memperhatikan pula hasil investasi yang dimiliki.

Menurut Nailul Huda, hal tersebut berbeda dengan BPJS, karena orang-orang tak begitu memperhatikan imbal hasil yang dimiliki. Ditambah, saat ini masyarakat dihadapkan beberapa kasus investasi belakangan ini.

Sebut saja, dugaan investasi fiktif PT Taspen hingga investasi di saham gorengan yang terjadi pada kasus Jiwasraya.

Beda MLT BPJS dan Tapera

BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi peserta untuk memiliki hunian melalui MLT program perumahan. MLT ini sudah berjalan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa program Tapera dan MLT memiliki perbedaan konsep. Tapera merupakan tabungan perumahan rakyat sementara MLT dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan program tambahan untuk memperluas manfaat.

Sampai saat ini, baru sekitar 4.000 peserta yang mendapatkan manfaat MLT program perumahan. Terdapat empat jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Kredit kepemilikan rumah (KPR) Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) Pinjaman renovasi perumahan (PRP) Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)

“Ini (MLT) sudah berjalan. Sejak tahun lalu, kita kerja sama dengan perbankan. Jadi kita ada trade subsidi dari BPJS, kemudian kita kerja sama dengan perbankan dan menyalurkan paling tidak tiga (kategori)," kata Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha.

"Satu, untuk perumahan maksimal Rp500 juta plafonnya. Dua, untuk renovasi Rp200 juta. Tiga, uang muka perumahan Rp150 juta,” ucapnya menambahkan.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Asep Rahmat Suwandha menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi sekitar 53,5 juta dan posisi hingga saat ini telah mencapai sekitar 40 juta juta peserta. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan berfokus pada kepesertaan terutama kategori bukan penerima upah (BPU).***

Sentimen: positif (100%)