Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
JK Diminta SYL Jadi Saksi, Jubir: Tidak Relevan untuk Hadir
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo agar Wakil Presiden RI Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dinilai tak relevan.
Juru Bicara JK Husain Abdullah mengatakan, kasus yang menjerat SYL merupakan masalah hukum, bukan masalah personal kedekatan JK dengan SYL.
"Ini masalah hukum, bukan soal personal dekat atau tidak. Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL," kata Husain kepada Kompas.com, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: SYL Minta Presiden Jokowi, Wapres, dan JK Jadi Saksi Meringankan Kasusnya
Husain juga menyebut, kasus yang menjerat SYL berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pertanian 2020-2023.
Pada saat SYL menjabat tahun tersebut, JK sudah tak memiliki jabatan di pemerintahan.
"Karena SYL jadi menteri bukan pada saat Pak JK menjabat sebagai Wapres. Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL," ucap Husain.
Adapun SYL berencana menghadirkan JK sebagai salah satu saksi yang meringankan dalam perkara pemerasan pegawai dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selain JK, SYL melalui pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen menyebut telah mengirimkan surat permintaan sebagai saksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin.
“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres,” kata Djamaluddin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Anak SYL, Kemal Redindo, Kembalikan Toyota Vellfire Putih ke KPK
Menurut Djamaluddin, tokoh-tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai nasdem itu mantan pembantu presiden.
Djamaluddin mengeklaim, ketika SYL menjabat Menteri Pertanian, ia memberikan kontribusi Rp 2.200 triliun setiap tahun kepada negara.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: negatif (94.1%)