Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Roundup: Hebohnya Kasus Satpam Pukul Anjing di Plaza Indonesia, Benarkah Demi Selamatkan Kucing?
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Plaza Indonesia, salah satu pusat perbelanjaan terkemuka di Jakarta, menjadi pusat perhatian publik setelah video yang memperlihatkan seorang satpam memukul anjing di area mal tersebut beredar di media sosial.
Insiden ini memicu kemarahan di kalangan pecinta hewan dan netizen yang mengecam aksi kekerasan tersebut.
Reaksi Plaza Indonesia dan NetizenPihak Plaza Indonesia segera merespons insiden tersebut dengan permintaan maaf resmi yang disampaikan melalui akun Instagram mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024.
"Kami menyadari adanya video yang terjadi di Plaza Indonesia yang telah beredar. Kami sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang terjadi," tulis pihak manajemen Plaza Indonesia.
Mereka juga mengumumkan penghentian kerja sama dengan vendor keamanan yang mempekerjakan satpam tersebut.
"Vendor tersebut telah gagal dalam melakukan standar operasional Plaza Indonesia. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama terhadap pihak tersebut berlaku saat ini juga," tambahnya.
Plaza Indonesia juga memastikan bahwa anjing yang dipukul, yang diketahui bernama Fay, dalam kondisi baik setelah menjalani pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter hewan.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh bersama dokter hewan untuk memastikan kondisi Fay (anjing) dalam keadaan sehat," ucap perwakilan Plaza Indonesia.
Pengakuan Satpam dan Kronologi KejadianSetelah insiden tersebut viral, muncul video klarifikasi dari satpam yang terlibat, Nasarius, yang mengaku bahwa tindakan pemukulan tersebut dilakukan demi menyelamatkan seekor anak kucing yang diserang oleh Fay.
"Saya Nasarius, pawang satwa Fay yang memukul anjing di Plaza Indonesia. Saya sebagai pribadi, meminta maaf. Maafkan saya, itu anjing saya," katanya dalam video tersebut.
"Saya pukul dia karena terpaksa supaya dia berhenti terkam anak kucing. Saya sayang dia, dia anjing saya," tambahnya.
Analisis Video CCTV dan Tanggapan AhliVideo rekaman CCTV yang beredar kemudian memperlihatkan kronologi kejadian yang lebih lengkap, di mana tampak bahwa Nasarius memukul Fay untuk menghentikannya dari menyerang anak kucing. Namun, beberapa ahli dan pecinta hewan menilai ada yang janggal dalam pembelaan tersebut.
Doni Herdaru, pemilik Animal Defenders, memberikan analisis mengenai video CCTV tersebut.
"Sedikit analisa dari gue yang awam soal anjing, mohon koreksi para suhu jika analisa gue keliru. Video CCTV menunjukkan kejadian anjing Fay menggigit kitten yang datang menghampirinya. Fay menggigit, dan diberikan pukulan oleh handler, dengan tujuan agar Fay melepaskan kitten menurut handler," kata Doni.
Ia menambahkan bahwa lokasi kejadian dalam video CCTV berbeda dengan video viral, yang menunjukkan pemukulan terjadi di area dekat besi penutup saluran air, sedangkan video CCTV menunjukkan area yang tidak dekat dengan besi penutup saluran air.
Menurut Doni, tindakan pemukulan tersebut lebih terlihat sebagai reaksi emosional daripada tindakan korektif.
"Jika tujuan pukulan yang dilakukan pada video hasil rekaman warga adalah untuk mengoreksi, jelas hal itu keliru. Sebab, tindakan koreksi yang dilakukan satpam tidak akan dimengerti oleh anjing," ujar Doni.
Ia juga menyarankan bahwa cara terbaik untuk menghentikan gigitan anjing adalah dengan melakukan choke/choking, bukan dengan memukul.
Pandangan Pengamat dan Konsekuensi HukumAdrian Hane, Co-Founder LBH Perlindungan Hewan Indonesia, menilai bahwa insiden ini menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah dalam hal edukasi dan regulasi perlakuan terhadap hewan pekerja di Indonesia.
"Kasus ini menunjukkan bahwa masih perlu banyak perbaikan, terutama bagi para pengusaha dan vendor. Anjing pelacak atau penjaga memiliki peran penting dan harus diperlakukan dengan layak, bukan hanya dijadikan objek pekerjaan," tuturnya.
Adrian juga menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anjing bisa dilaporkan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah mengetahui kasus ini dan diberitakan akan melakukan penyelidikan.
"Polisi bisa mengusut kasus ini meski belum ada aduan, karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 bulan," tambahnya.
Tanggapan Masyarakat dan Langkah SelanjutnyaKasus pemukulan anjing di Plaza Indonesia ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, baik yang mengecam aksi kekerasan maupun yang merasa iba terhadap nasib satpam tersebut. Beberapa organisasi perlindungan hewan telah merespons dengan cepat, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti dengan serius.
Insiden ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat terkait perlakuan terhadap hewan pekerja. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menyaksikan kekerasan terhadap hewan, serta menegur pelaku dan mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke pihak berwenang. Dengan adanya kesadaran dan tindakan nyata, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.***
Sentimen: negatif (100%)