Sentimen
Negatif (98%)
8 Jun 2024 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

8 Jun 2024 : 17.33
Kekayaan Fantastis Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar yang Puluhan Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Miliknya Disita KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali mencuri perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak aset terkait kasus penerimaan gratifikasi dan suap yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor dari sejumlah tempat yang digeledah selama periode bulan Mei-Juni 2024.

Menurut dia, setidaknya penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.

"Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah," kata Tessa pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca juga: KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

Tak hanya 104 kendaraan, penyidik KPK juga menyita enam aset tanah dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Selain itu, disita juga uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.

Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kertanegara. Dia divonis pada oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021. Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Beri Uang Rp 60,5 Juta ke Robin, Rita Widyasari Sebut Biaya Kemanusiaan

Harta kekayaan

Rita Widyasari memang cukup fenomenal, tidak hanya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 469 miliar, dia juga mengakui sendiri memiliki tiga tambang batu bara.

Pengakuan itu disampaikan Rita dalam sidang yang digelar pada 21 Februari 2018. Tetapi, dia menegaskan bahwa tambang tersebut berasal dari penerimaan yang sah.

Dalam persidangan, Rita juga pernah mengaku harus melunasi kewajiban ayahnya membayar Rp 15 miliar sebagai pengganti uang kerugian negara. Untuk itu, dia harus menjual sejumlah aset berupa emas dan tanah di Samarinda.

Untuk diketahui, Almarhum Syaukani Hasan Rais harusnya menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 46,3 miliar. Sebagaimana putusan kasasi MA.

Dia dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 93,204 miliar, sepanjang 2001-2005.

Baca juga: 5 Kesaksian Rita Widyasari Terkait Perkara Suap Eks Penyidik KPK

Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju, mengaku bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.

Sentimen: negatif (98.4%)