Tegaskan MPR Belum Putuskan Amandemen, Bamsoet: Apalagi Ubah Sistem Pemilihan Presiden
Liputan6.com Jenis Media: News
Selain itu, dirinya mengaku telah mendapatkan masukan dari Cak Imin yakni untuk mengatasi berbagai persoalan hukum, tidak cukup hanya dengan mengubah undang-undang. Akan tetapi, melalui pokok pangkalnya tersebut untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan di konstitusinya.
"Karena masih banyak lubang-lubang yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, oleh kelompok tertentu dan seterusnya. Beliau juga menyampaikan kepada kita, menerima dengan baik, beliau akan menyiapkan berbagai masukan secara tertulis. Karena kami sudah bertekad bahwa kami akan membuat suatu legacy dokumen kearifan yang kita sampaikan ke MPR yang akan datang maupun kepada presiden terpilih yang akan datang," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan, MPR dilarang untuk melakukan aktivitas konstitusional kelembagaan termasuk untuk merubah UUD 1945 sebelum enam bulan masa jabatan atau masa bakti berakhir.
"Sekarang menuju 1 Oktober, kita sudah tinggal kurang empat bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka sudah pasti MPR tidak dapat merubah konstitusi dalam periode sekarang ini," ujar Basarah.
Sentimen: negatif (57.1%)