Sentimen
Positif (92%)
8 Jun 2024 : 13.47
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumin Aja

8 Jun 2024 : 13.47 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumin Aja

JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menanggapi dengan santai terkait dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan tersebut dibuat oleh mahasiswa bernama M. Azhari. Laporan tersebut dibuat atas pernyataan soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Bamsoet menyatakan, pihak yang melaporkannya itu tidak membaca dan memahami secara penuh apa yang ia sampaikan itu.

"Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, pernyataan itu jelas berupa 'jika seluruh pimpinan Parpol melalui fraksi2 di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk merubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan'.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sebelumnya, Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6/2024).

Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (92.8%)