Pemerintah Indonesia Setujui Pencabutan 4 Konvensi ILO dalam Voting ILC
Detik.com Jenis Media: News
Pemerintah Indonesia menyatakan persetujuannya terhadap pencabutan empat konvensi International Labour Organization (ILO) pada sesi voting Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-112. Keputusan ini diambil karena konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan keputusan tersebut diambil berdasarkan pada evaluasi terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.
"Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Anwar menjelaskan pencabutan konvensi-konvensi ini merupakan langkah untuk menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan internasional yang lebih baru dan relevan.
"Dengan mencabut konvensi-konvensi ini, Indonesia berkomitmen untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan masa kini," paparnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan keputusan untuk menyetujui pencabutan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan keselamatan kerja melalui regulasi yang lebih modern dan efektif.
Pemerintah Indonesia berharap langkah ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Indonesia.
Sebagai informasi, ILC merupakan forum tahunan yang mempertemukan para delegasi dari negara-negara anggota ILO untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan global dan menetapkan standar internasional di bidang ketenagakerjaan.
Adapun empat konvensi yang dicabut meliputi:
1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.
2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.
3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.
4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.
Melalui keputusan ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam forum-forum internasional dan mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam bidang ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Tanah Air.
(anl/ega)Sentimen: positif (99.6%)