Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Wacana Amendemen UUD 1945, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Kembali Lewat MPR
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin turut mendukung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digaungkan para pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Salah satu yang dia singgung dalam wacana amendemen tersebut yakni mengembalikan kewenangan pemilihan presiden kepada MPR-RI.
Cak Imin awalnya menyinggung pemilihan presiden di Amerika Serikat yang tidak dilakukan secara langsung dari tangan rakyat.
"Amerika Serikat saja yang menggunakan pemilihan presiden secara langsung (lewat sistem electoral collage) dan memiliki pengalaman demokrasi yang sangat tua, tidak secara langsung (mencoblos dari rakyat) seperti Indonesia," tutur Cak Imin saat konferensi pers di Gedung DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Dilaporkan ke MKD karena Isu Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Aja
Cak Imin menyebut, di Amerika Serikat, pemilihan presiden diawal pemilihan di tingkat distrik, kemudian ada rangkaian pemilu lainnya seperti pemilu sela hingga ditentukan oleh lembaga pemilih (electoral collage).
"Oleh karena itu terhadap usulan adanya pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR adalah bagian dari masukan penting agar proses pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak mudah dimanipulasi," ucap dia.
Namun, Cak Imin memberikan catatan, pemilihan harus meneguhkan prinsip suara rakyat.
Dia menyebut, rakyat harus memiliki hak untuk menentukan pilihan. Amendemen UUD 1945 adalah upaya untuk menyempurnakan bagaimana hak itu bisa sampai dengan baik.
"Bagaimana posisi pemilihan bisa kita belajar dari negara-negara demokrasi yang tua seperti USA, sehingga mekanismenya akan tidak seliberal ini dan tidak se-money politics ini, itu perlu kita lakukan penyempurnaan di tingkat konstitusi maupun di tingkat UU," ucap Cak Imin.
Selain pada pemilihan presiden, Cak Imin menyinggung soal otonomi daerah dalam konstitusi dasar Indonesia.
Baca juga: Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945
Menurut Cak Imin, otonomi daerah tak seharusnya diatur hanya dengan UU, tetapi juga masuk dalam UUD 1945 jika benar akan diamendemen di kemudian hari.
"Konstitusi kita harus kita sempurnakan meletakan otonom daerah pada proporsi yang tepat dan itu nampaknya tidak boleh lagi hanya didasari oleh undang undang tapi di konstitusi," ujar dia.
Wacana amendemen UUD 1945 ini terus digaungkan dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dimotori oleh Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo.
Dalam beberapa kesempatan, pria yang akrab disapa Bamsoet ini konsisten membahas wacana amendemen yang disebut sebagai aspirasi dari masyarakat luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (97.7%)