Sentimen
Negatif (99%)
8 Jun 2024 : 08.00
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Sampaikan Kontribusinya untuk Negara, SYL Memohon Hakim Buka Blokir Rekening Keluarganya karena Kesulitan Finansial

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

8 Jun 2024 : 08.00
Sampaikan Kontribusinya untuk Negara, SYL Memohon Hakim Buka Blokir Rekening Keluarganya karena Kesulitan Finansial

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/204), Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon kepada Majelis Hakim.

SYL mengawali dengan penyampaian bahwa selama menjabat Mentan dia telah berkontribusi untuk negara senilai Rp2.400 triliun setiap tahun. "Dan itu nanti saya yang jadi menterinya baru naik di atas Rp2.000 triliun," ujarnya.

SYL kemudian mengutip pernyataan Presiden Jokowi yang menyampaikan bahwa di masa kepemimpinannya di Kementan, ekspor-impor pertanian naik Rp275,15 triliun. "Maafkan saya. Ini karena saya di media hancur, Pak," katanya.

Mantan Gubernur Sulsel dua periode ini pun memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir terhadap rekeningnya dan rekening istrinya.

"Saya mohon kepada Bapak Yang Mulia dan adik-adik JPU yang saya cintai, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya pekerjaan lain selain saya ASN," kata SYL.

Politikus NasDem tersebut menyatakan bahwa rekening-rekening tersebut diperlukan untuk keperluan hidup sehari-hari dan membayar pengacara.

"Oleh karena itu, Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka. Saya tidak bisa membayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua," lanjut SYL sambil menengok ke arah pengacaranya.

SYL memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan pembukaan blokir rekening atas dasar kemanusiaan.

"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali mendapat pertimbangan kemanusiaan saja, Pak," SYL memohon sekali lagi.

Seperti diketahui, SYL didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga ia terima sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Muhsin/Fajar)

Sentimen: negatif (99.9%)