Sentimen
Positif (50%)
8 Jun 2024 : 04.20
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

Jokowi Diminta Jadi Saksi Meringankan untuk SYL dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

8 Jun 2024 : 04.20
Jokowi Diminta Jadi Saksi Meringankan untuk SYL dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, telah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat itu, Djamaludin meminta kesediaan Jokowi untuk menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge bagi kliennya. Saat ini, SYL tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, Djamaludin juga mengaku sudah bersurat ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Mereka juga diminta untuk menjadi saksi meringankan SYL.

Presiden Jokowi memasukkan program anggalan Capres dan Cawapres terpilih 2024 dalam RKP dan RAPBN 2025.

“Yang jelas, saksi a de charge sekira dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kenal dengan Pak SYL,” kata Djamaludin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juni 2024.

Djamaludin berharap, Jokowi dapat hadir di persidangan sebagai saksi meringankan untuk SYL. Sebab, SYL adalah menteri di kabinet Jokowi. Sebelumnya, SYL mengaku melakukan banyak kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri atas keputusan rapat kabinet yang digelar pemerintah. Adapun kunker dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pak SYL pembantu dari Pak Presiden, ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat Covid-19. Kami lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tutur Djamaludin.

Menurut Djamaludin, kehadiran Jokowi di persidangan SYL menjadi penting untuk mengonfirmasi prestasi kliennya yang telah berkontribusi Rp2.400 triliun untuk pemasukan negara setiap tahun.

“Saya kira prestasi SYL yang Rp2.400 triliun yang setiap tahun itu, kami minta klarifikasi. Terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden apakah yang disampaikan oleh beliau (SYL) selama persidangan itu benar atau tidak,” ujar Djamaludin.

“Sehingga, masyarakat tidak menerka-nerka atau tidak berpolemik, sebetulnya yang dilakukan Pak SYL untuk keluarga atau bangsa dan negara,” ucapnya menambahkan.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: positif (50%)