Sentimen
Positif (98%)
7 Jun 2024 : 21.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Partai Terkait

Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

7 Jun 2024 : 21.32 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempertahankan norma terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 meski ketentuannya diubah oleh Mahkamah Agung.

“Kita lihat saja, KPU dan DPR, insya Allah mereka akan terus menjaga norma, menjaga keadaban dalam bernegara,” ujar Anies di Taman Literasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Namun demikian, ia meminta semua pihak menghormati aturan main dalam kontestasi kepala daerah.

Menurut Anies, yang terpenting dalam berpolitik adalah menghormati konstitusi.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

“Jadi, kita lihat, tapi kita hormati aturan konstitusi, karena semua aturan-aturan di bawahnya merujuk pada perundang-undangan,” kata dia.

Di sisi lain, Anies juga menyatakan bakal memberikan keputusan soal kemungkinannya berlaga di Pilkada Jakarta 2024 dalam waktu dekat.

“Pokoknya saya per hari ini adalah hari-hari di mana menuntaskan obrolan dengan banyak pihak untuk sampai pada kesimpulan,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.

Putusan MA mengatur bahwa syarat usia yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dihitung ketika mereka dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Merepotkan Semua Pihak

 

Putusan ini menimbulkan asumsi bahwa putusan ini menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada serentak 2024.

Sebelum putusan ini diambil, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Baca juga: Dilarang Jokowi Maju Pilkada, Kaesang: Itu kan Cerita Zulhas, Sudah Dengar Versi Saya?

Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.

Namun, MA mengubah ketentuan tersebut menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.

Akibatnya, Kaesang dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikan akan dilakukan pada 2025 ketika ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah berumur 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (98.8%)