Sentimen
Negatif (88%)
7 Jun 2024 : 07.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tidak Cederai HAM

7 Jun 2024 : 07.40 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Wapres Ma'ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tidak Cederai HAM

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta penegakan hukum di wilayah Papua tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).

"Ke depan itu harus dihindari adanya pencederaan terhadap hak asasi manusia. Jadi, kalau mereka yang melakukan pelanggaran, ya ditegakkan hukum sifatnya seperti itu," kata Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau permukiman nelayan Malawei di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (6/7/2024).

Ma'ruf mengingatkan, tidak boleh ada hal-hal yang tidak jelas dalam penegakan hukum di tanah Papua.

"Kalau dia tidak melanggar hukum, ya tidak. Kalau dia melanggar hukum, ditegakkan. Jadi, sifatnya penegakan hukum​​​," tegasnya

Ma'ruf meminta agar aparat penegak hukum untuk memegang teguh prinsip tersebut. Oleh karena itu, pihak keamanan supaya memegang teguh sehingga tidak boleh ada pelanggaran hak asasi manusia ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum juga tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang melanggar hukum, harus ditegakkan.

"Makanya, kalau ada pihak keamanan yang melanggar itu juga ditegakkan. Jadi, kepada siapa saja dari kelompok KKB (kelompok kriminal bersenjata) yang melakukan pelanggaran itu ditegakkan. Akan tetapi, kalau internal kita ada yang melakukan pelanggaran, ya juga ditegakkan hukum sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak manusia ke depan," kata Wapres.

Dalam penegakan hukum, kata Wapres, Pemerintah bersungguh-sungguh melindungi masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diimbau untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam implementasi hukum di lapangan.

"Pemerintah 'kan selalu menjaga dan melindungi masyarakat. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, di dalam menghadapi berbagai masalah, langkah yang dilakukan adalah kalau terjadi pelanggaran itu penegakan hukum. Tidak boleh ada pelanggaran," ujarnya. dilansir dari Antara.

 

Sentimen: negatif (88.8%)