Sentimen
Positif (88%)
7 Jun 2024 : 15.15
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Umroh

Hewan: Sapi

Kasus: covid-19

SYL Minta Jokowi, Ma'ruf, hingga JK Jadi Saksi Meringankan

7 Jun 2024 : 15.15 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

SYL Minta Jokowi, Ma'ruf, hingga JK Jadi Saksi Meringankan
Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan. Pihak SYL mengatakan surat permintaan sudah dikirim ke pihak-pihak tersebut.

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar Djamaludin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan pihak-pihak yang diajukan itu mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menyebut keterangan Presiden dan lainnya sangat penting.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Dia mengklaim belum ada yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan. Dia mengatakan pihaknya juga sudah mempunyai rencana lain apabila Jokowi, Ma'ruf, Airlangga dan JK tidak mau menjadi saksi meringankan SYL.

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya," ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Para pejabat Kementan yang menjadi saksi mengaku harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, sapi kurban, skincare anak dan cucu hingga renovasi kamar anak.

Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

(ial/haf)

Sentimen: positif (88.3%)